Info Jaro – WIKA mencatat terdapat saldo piutang dalam proses konstruksi (PDPK) senilai sekitar Rp 5,01 triliun dari KCIC atas proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, menyatakan bahwa piutang ini merupakan klaim atas cost overrun atau pembengkakan biaya proyek. “Klaim WIKA yang Rp 5 triliun lebih, ini sedang berproses dengan KCIC… kami sudah mengajukan ke Singapura (arbitrase pihak ketiga).” ujar Agung dalam public expose secara virtual.
Dampak Keuangan bagi WIKA
WIKA menyebut beban dari proyek ini bukan hanya piutang yang belum dibayar, tetapi juga berdampak pada kerugian perusahaan. WIKA mencatat rugi besar di tahun 2023, yang salah satunya dipicu oleh investasi dan pembayaran terkait proyek ini.
Selain itu, WIKA menyebut penyertaan modal mereka ke konsorsium proyek mencapai Rp 6,1 triliun, dan ada nilai “still dispute” atau belum dibayar sekitar Rp 5,5 triliun.
Status Penyelesaian dan Tantangan
Proses penyelesaian klaim tersebut masih berjalan. WIKA menyebut bahwa pengajuan klaim sedang dilakukan dan akan mengikuti jalur arbitrase internasional melalui Singapura.
Di sisi KCIC, perusahaan menyatakan bahwa penagihan kontraktor harus sesuai dengan kontrak EPC (engineering, procurement & construction) dan tata kelola yang baik (GCG).
Sementara itu, proyek kereta cepat ini juga mendapatkan sorotan terkait pembengkakan biaya dan besarnya utang yang mengiringinya.

Baca juga: Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
Mengapa Penting?
-
Piutang Rp 5 triliun menunjukkan bahwa ada pihak yang belum menerima pembayaran atas pekerjaan konstruksi yang sudah dilakukan.
-
Beban keuangan ini menimbulkan risiko bagi WIKA dan institusi terkait jika penyelesaian tidak segera ditemukan.
-
Karena proyek merupakan proyek besar strategis (infrastruktur nasional), keterlambatan penyelesaian bisa berdampak ke kepercayaan investor dan kelangsungan proyek serupa di masa depan.
-
Hal ini juga menyiratkan bahwa kontrak dan mekanisme pengelolaan proyek besar masih menghadapi tantangan operasional dan keuangan.
Penutup
Utang KCIC kepada WIKA senilai sekitar Rp 5 triliun masih menjadi “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan melalui negosiasi, arbitrase, atau restrukturisasi. Dengan kata lain, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak hanya soal fisik pengembangan infrastruktur, tetapi juga berhubungan erat dengan aspek keuangan, manajemen risiko, dan tata kelola.
WIKA telah menegaskan bahwa klaimnya masih dalam proses, sementara KCIC menyatakan komitmen untuk pembayaran sesuai kontrak. Publik dan pemangku kepentingan kini menunggu bagaimana hasil dari jalur penyelesaian tersebut akan mempengaruhi kesehatan keuangan kedua perusahaan serta kelangsungan proyek.
















