Info Jaro — Suasana memanas mewarnai pelaksanaan eksekusi lahan di Kabupaten Belu, Atambua. Sejumlah warga yang berstatus tergugat melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk penolakan terhadap proses eksekusi yang dinilai tidak berpihak kepada mereka. Aksi ini menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan mendapat perhatian aparat keamanan.
Blokade Jalan: Warga Bentangkan Kayu dan Batu
Ketegangan mulai pecah sejak pagi hari ketika petugas pengadilan bersama aparat keamanan tiba di lokasi untuk mengeksekusi lahan yang menjadi sengketa. Warga yang tidak menerima putusan tersebut langsung melakukan aksi spontan dengan memblokade jalan menuju area lahan.
Menurut pantauan di lapangan, warga menumpuk batu besar, kayu, serta membakar ban bekas untuk menghalangi akses kendaraan. Mereka meneriakkan penolakan sambil meminta proses eksekusi ditunda hingga ada mediasi ulang.
“Kami bukan menolak keputusan negara, tetapi kami butuh keadilan. Ada kejanggalan dalam prosesnya,” teriak salah satu warga yang ikut aksi.
Aksi Protes Diwarnai Ketegangan dengan Aparat
Situasi sempat memanas ketika aparat mencoba membuka blokade untuk melanjutkan eksekusi. Namun warga bertahan dan menolak membiarkan kendaraan petugas masuk. Meski tegang, hingga siang hari aksi masih berlangsung tanpa bentrokan fisik.
Kapolres Belu yang memimpin pengamanan menegaskan bahwa polisi hanya bertugas memastikan jalannya eksekusi sesuai keputusan pengadilan.
“Kami mengimbau warga tetap tenang. Polisi hadir untuk menjaga situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/PTKris-Rama-mulai-mengeksekusi-lahan-hak-guna-usaha.jpg)
Baca juga: KSAD evaluasi pembagian logistik pasca insiden beras tercecer
Sengketa Lahan Berlarut Bertahun-tahun
Lahan yang dieksekusi merupakan objek sengketa antara warga tergugat dan pihak penggugat yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah. Sengketa ini kabarnya sudah berlangsung bertahun-tahun dan melewati sejumlah proses hukum hingga akhirnya pengadilan menetapkan putusan final.
Warga menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan yang sudah berlangsung turun-temurun. Sementara pihak penggugat menyebut proses hukum telah berjalan sesuai aturan.
Pemerintah Diminta Turun Tangan
Aksi blokade ini membuat pengguna jalan dan aktivitas masyarakat ikut terganggu. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda mendesak pemerintah daerah untuk menjadi mediator agar konflik tidak meluas.
“Kami minta Bupati dan pihak terkait turun tangan. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan sosial dan kemanusiaan,” ujar seorang tokoh adat setempat.
Eksekusi Tertunda, Mediasi Lanjutkan Solusi
Hingga sore hari, petugas eksekusi belum bisa melanjutkan tugas karena blokade belum dibuka. Informasi terakhir menyebutkan proses eksekusi kemungkinan akan ditunda sambil menunggu ruang mediasi tambahan antara kedua belah pihak.
Pihak pengadilan belum memberikan keterangan resmi terkait penjadwalan ulang, namun menegaskan bahwa putusan tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Warga berharap adanya penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.
















