Info Jaro – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Fatumuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan oknum ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Penahanan Dilakukan Usai Gelar Perkara
Polisi menetapkan status penahanan terhadap terduga pelaku setelah melakukan gelar perkara dan menilai unsur pidana dalam kasus KDRT tersebut telah terpenuhi. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan ini juga bertujuan untuk memperlancar proses hukum serta mencegah kemungkinan terjadinya perbuatan serupa.
Dugaan Kekerasan Terjadi di Lingkungan Rumah Tangga
Peristiwa KDRT tersebut diduga terjadi di lingkungan rumah tangga pelaku dan korban di Desa Fatumuti. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan awal, korban mengalami kekerasan fisik yang menimbulkan trauma, baik secara fisik maupun psikis. Aparat kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu, meskipun terduga pelaku berstatus sebagai ASN. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk aparatur pemerintah.
Polisi memastikan kasus KDRT akan ditangani secara serius sesuai dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Kolaborasi Jaringan Aktivis, Gereja dan BUMN di Kupang Bantu Warga Rentan
Pendampingan dan Perlindungan Terhadap Korban
Selain fokus pada proses hukum terhadap pelaku, aparat juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Korban diarahkan untuk memperoleh layanan medis, psikologis, serta pendampingan hukum sesuai kebutuhan.
Langkah ini dilakukan agar korban dapat pulih dan merasa aman selama proses hukum berlangsung.
Pemerintah Daerah Ikut Perhatikan Kasus
Kasus ini turut menjadi perhatian pemerintah daerah setempat. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban KDRT, tanpa intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Jika terbukti bersalah, terduga pelaku juga berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian ASN.
Imbauan Laporkan Kasus Kekerasan
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di lingkungan sekitar. KDRT merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman serta berkeadilan.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Saat ini, proses penyidikan terhadap ASN terduga pelaku KDRT tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
















