Info Jaro – Penyidik Polsek Maulafa melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Bello kepada Kejari Kota Kupang, di Kota Kupang.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Berkas Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan
Dalam proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Kapolsek Maulafa menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami segera melakukan pelimpahan tahap II agar proses penuntutan dapat berjalan,” ujarnya.

Baca juga: Kadis Pendidikan Kabupaten Kupang: Dugaan Kasus MBG di SD Negeri Nekon Jadi Evaluasi Menyeluruh SPPG
Siap Masuk Tahap Persidangan
Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara ke pengadilan guna disidangkan. Tersangka pun akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Bello tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat setempat.
Komitmen Penegakan Hukum
Polsek Maulafa menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dengan pelimpahan tahap II ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga putusan pengadilan, sehingga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
















