Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

Viral NTT, Bento Pelaku Penikaman di Depan Alun-alun Kota Tiba di Kupang

cek disini

Info Jaro – Publik Nusa Tenggara Timur digemparkan oleh kasus penikaman brutal di depan Alun-Alun Kota, yang videonya sempat viral di media sosial. Pelaku yang diketahui bernama Bento (27) akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian dan dibawa ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedatangan pelaku di Kupang pada Rabu (16/10) sore langsung menjadi perhatian warga dan media. Aparat kepolisian melakukan pengawalan ketat begitu Bento turun dari mobil tahanan.

Kronologi Kejadian

Insiden berdarah itu terjadi pada Sabtu malam (12/10), tepat di depan Alun-Alun Kota Kupang yang biasanya ramai oleh pengunjung. Berdasarkan rekaman video yang beredar, tampak Bento terlibat adu mulut dengan korban sebelum akhirnya menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga tersungkur bersimbah darah.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk di bagian dada. Peristiwa itu sontak memicu kemarahan warga dan menjadi perbincangan hangat di media sosial NTT.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Aldinan R. Simanjuntak, membenarkan bahwa pelaku sempat melarikan diri pascakejadian. “Pelaku melarikan diri ke salah satu daerah di luar Kupang setelah kejadian. Berkat kerja sama dengan jajaran Polres lain, kami berhasil melacak dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari tiga hari,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap di Daerah Persembunyian

Bento ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kupang Kota dan Polda NTT di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (15/10) malam. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, namun tampak panik dan berusaha menyembunyikan barang bukti.

“Barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian sudah kami amankan. Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Herman Kelen.

Bento kemudian langsung dibawa ke Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Alun-alun Kota
Alun-alun Kota

Baca juga: Jaksa Tancap Gas Usai Praperadilan Nadiem Kandas

Motif Sementara: Perselisihan Pribadi

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif penikaman adalah dendam pribadi. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan sempat berselisih paham beberapa hari sebelum kejadian.

“Motif sementara karena sakit hati dan masalah pribadi. Kami masih mendalami apakah ada unsur lain seperti pengaruh alkohol atau provokasi pihak ketiga,” kata AKP Herman.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa kejadian ini murni kriminal biasa, bukan terkait dengan kelompok tertentu atau aksi terorganisir.

Viral di Media Sosial

Video penikaman yang terjadi di tempat umum itu cepat menyebar di platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram. Dalam video berdurasi sekitar 20 detik itu, terlihat warga berteriak histeris saat korban terjatuh, sementara pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.

Banyak warganet mengecam aksi kekerasan tersebut dan meminta aparat segera bertindak tegas. “Kami imbau masyarakat agar tidak menyebarkan ulang video tersebut karena bisa mengganggu proses penyelidikan dan melukai perasaan keluarga korban,” tegas Kapolres.

Disambut dengan Pengamanan Ketat

Kedatangan Bento di Mapolres Kupang Kota langsung mendapat perhatian warga yang telah mengikuti kasus ini sejak awal. Beberapa orang tampak menunggu di sekitar area kantor polisi untuk melihat langsung pelaku yang viral tersebut.

Namun aparat kepolisian langsung memperketat pengamanan dan melarang siapa pun mendekati area penahanan. “Kami tidak ingin ada tindakan main hakim sendiri. Semua proses harus sesuai hukum,” ujar Kapolres menegaskan.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Bento dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menambahkan pasal berlapis terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Kami akan proses kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan yang merenggut nyawa orang lain,” kata AKP Herman.

Harapan Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Kota Kupang untuk lebih menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan yang dipicu oleh emosi sesaat. Sejumlah tokoh masyarakat berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Masalah sekecil apa pun seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Kami mendukung langkah cepat aparat dalam menegakkan hukum,” ujar tokoh masyarakat Kupang, Yohanes Mauk, kepada wartawan.

Dengan ditangkapnya pelaku, kepolisian berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi atau menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kasus tersebut.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *