Jaro – Aksi teror kembali menggegerkan warga Kota Bogor setelah seorang kreator konten menerima paket mencurigakan berisi potongan kepala babi. Kejadian ini segera mendapat perhatian aparat kepolisian yang tengah bekerja keras menelusuri identitas pengirim. Peristiwa tersebut bukan hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga dinilai sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan berekspresi.
Kronologi Penemuan Paket
Kasus ini terungkap pada Rabu pagi (3/9/2025), ketika seorang kreator konten lokal, sebut saja AR (28), menerima kiriman paket ke rumahnya di kawasan Tanah Sareal, Bogor. Saat dibuka, isi paket mengejutkan: sebuah kepala babi terbungkus plastik.
“Saya kira paket endorsement seperti biasanya. Begitu saya buka, langsung kaget dan ketakutan. Saya segera lapor ke polisi,” ungkap AR saat memberikan keterangan.
Polisi Bergerak Cepat
Polresta Bogor Kota segera menurunkan tim inafis dan satreskrim untuk mengamankan barang bukti serta memeriksa CCTV di sekitar rumah korban. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Ruli Agung, menyatakan pihaknya serius menangani kasus ini.
“Kami sudah mengamankan paket beserta bungkusnya untuk diperiksa sidik jari maupun DNA. Tim juga menelusuri jasa ekspedisi yang digunakan, termasuk alamat pengirim yang diduga palsu,” jelasnya.

Baca juga: Hari Pelanggan Nasional, PLN UIW NTT Jalin Silaturahmi dengan Pelanggan Setia
Dugaan Motif Teror
Hingga kini, polisi belum menyimpulkan motif pasti pengiriman paket tersebut. Namun, AR mengaku beberapa kali menerima komentar bernada ancaman di media sosialnya, terutama setelah ia membuat konten yang menyinggung isu sosial.
“Kemungkinan besar ada kaitan dengan aktivitas digital korban. Tapi kami tidak ingin berspekulasi. Semua akan dibuktikan lewat penyelidikan,” tambah Kombes Ruli.
Reaksi Publik dan Komunitas Kreator
Kasus ini mendapat perhatian luas, khususnya dari komunitas kreator konten di Bogor. Mereka mengecam keras tindakan teror tersebut dan menilai hal itu sebagai upaya membungkam suara kreatif.
“Kreator konten punya hak berekspresi. Intimidasi semacam ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendukung kepolisian untuk segera mengungkap pelakunya,” kata Dian Puspita, perwakilan komunitas kreator lokal.
Pakar Hukum: Bisa Dijerat UU ITE dan KUHP
Pakar hukum pidana dari Universitas Pakuan, Dr. Hendra Lesmana, menilai pengiriman paket berisi kepala babi bisa dijerat dengan pasal berlapis. Selain Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pelaku juga bisa dikenakan Undang-Undang ITE jika terbukti melakukan ancaman lewat media sosial.
“Ini jelas bentuk teror. Hukuman bisa cukup berat jika terbukti ada niat untuk menakut-nakuti dan mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Penutup
Kasus paket teror kepala babi di Bogor menambah daftar panjang tantangan kebebasan berekspresi di era digital. Polisi kini tengah bekerja menelusuri pelaku, sementara masyarakat menunggu agar kasus ini segera terungkap demi memberikan rasa aman bagi warga, khususnya para kreator konten yang aktif di ruang publik.
















