Jaro- Polemik panjang mengenai kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengembalikan hak kewilayahan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Panjang, dan Lipan ke Provinsi Aceh. Keputusan ini mengakhiri ketegangan yang sempat memanas antara kedua daerah, sekaligus menuai beragam reaksi dari publik, politisi, dan pengamat.
Keputusan Presiden ini juga mengoreksi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara. Mendagri Tito Karnavian kini harus merevisi keputusan tersebut, dan langkah ini justru membuatnya menjadi sorotan.
Aceh dan Hak Historisnya
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah Putra menilai keputusan Prabowo sangat tepat karena memperhatikan aspek historis dan keistimewaan Aceh. “Aceh sudah ada sejak awal berdirinya Indonesia, bahkan sebelum kemerdekaan. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi juga soal kedaulatan dan identitas,” ujarnya.
Dedi menegaskan bahwa Aceh memiliki status khusus yang tidak bisa disamakan dengan provinsi lain. “Aceh itu seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, bahkan lebih lunak karena bersedia mengikuti sistem politik Indonesia, sementara Yogyakarta masih mempertahankan hak istimewa dalam pemilihan gubernur,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat harus menghormati otonomi Aceh, bukan memperlakukan Aceh seperti provinsi biasa. “Kalau tidak, ini bisa memicu ketidakpuasan dan konflik baru,” tambahnya.

Baca Juga: PSSI Resmi Tetapkan 5 Klub Baru NTT, Total 30 Klub
Prabowo dan Langkah Strategis
Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) menyatakan tidak terkejut dengan keputusan Prabowo. “Prabowo selalu mengedepankan kepentingan nasional dan stabilitas negara. Jadi wajar jika ia memutuskan bahwa keempat pulau itu adalah milik Aceh,” ucap Hensa.
Namun, Hensa justru mempertanyakan langkah Mendagri Tito Karnavian. “Kenapa Kepmendagri sebelumnya justru memasukkan pulau-pulau itu ke Sumut? Apakah tidak ada koordinasi dengan presiden, atau ada agenda lain di balik ini?” tanyanya.
Pertanyaan ini mengindikasikan adanya ketidakharmonisan antara kebijakan Mendagri dan visi presiden. Beberapa spekulasi muncul, mulai dari miskomunikasi hingga kemungkinan adanya kepentingan politik tertentu.
Reaksi Publik dan Dampak Sosial-Politik
Keputusan Prabowo ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat Aceh, yang menganggapnya sebagai pengakuan terhadap hak historis mereka. Banyak yang memuji langkah tegas presiden dalam menyelesaikan sengketa tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan efektivitas koordinasi di internal pemerintah. Jika seorang menteri bisa mengambil keputusan yang bertolak belakang dengan kebijakan presiden, apakah ini menandakan lemahnya koordinasi kabinet?Dengan keputusan presiden yang sudah final, Mendagri Tito Karnavian kini harus segera merevisi Kepmendagri yang lama. Pertanyaannya adalah:
-
Akankah ada evaluasi internal di Kementerian Dalam Negeri terkait proses pengambilan keputusan sebelumnya?
-
Bagaimana respon Sumatera Utara? Apakah akan ada protes atau upaya hukum dari pihak yang merasa dirugikan?
-
Akankah keputusan ini mempengaruhi hubungan Aceh-Jakarta ke depan, terutama dalam hal otonomi dan keistimewaan?
Polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut telah selesai dengan kemenangan diplomasi historis. Prabowo dipuji karena keputusannya yang mengutamakan stabilitas nasional dan menghormati hak Aceh. Namun, sorotan kini beralih ke Mendagri Tito Karnavian, yang dinilai kurang koordinasi atau bahkan memiliki agenda lain.
Ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah: kebijakan kewilayahan harus melibatkan pertimbangan mendalam, tidak hanya aspek administratif, tetapi juga historis, kultural, dan politik. Jika tidak, yang terjadi adalah polemik berkepanjangan yang bisa mengganggu harmoni bangsa.
















