Info Jaro – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung menegaskan bahwa setiap perkara pidana yang melibatkan anak, termasuk kasus pencurian, akan diproses sesuai dengan aturan hukum khusus yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur, yang baru-baru ini menarik perhatian masyarakat di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Proses Hukum Anak Berbeda dengan Orang Dewasa
Humas PN Tanjung, Sutrisno, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan perkara anak berbeda dengan orang dewasa. Hakim wajib menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, termasuk dalam menjatuhkan sanksi.
“Untuk kasus anak, hakim tidak serta-merta menjatuhkan pidana penjara. Ada mekanisme diversi, pembinaan, hingga rehabilitasi yang lebih diutamakan daripada pemenjaraan,” ujarnya, Jumat (13/9).
Ia menambahkan, SPPA menekankan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus dipandang sebagai individu yang masih dalam proses tumbuh kembang, sehingga berhak mendapatkan kesempatan memperbaiki diri.
Diversi Jadi Prioritas
Dalam sistem peradilan pidana anak, diversi atau penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal menjadi langkah pertama yang selalu diupayakan. Diversi dilakukan melalui mediasi antara anak pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait lainnya.
“Jika dalam kasus pencurian anak masih bisa diselesaikan lewat diversi, maka itu diutamakan. Tujuannya agar anak tidak sampai merasakan dampak negatif dari proses peradilan formal yang panjang,” jelas Sutrisno.
Namun, apabila diversi tidak mencapai kesepakatan atau korban keberatan, maka persidangan tetap digelar. Meski begitu, hukuman tetap mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Baca juga: Pencak silat resmi masuk Asian Youth Games 2025
Jenis Sanksi yang Bisa Dikenakan
PN Tanjung menyebutkan, sanksi terhadap anak pelaku pencurian dapat berupa pembinaan di lembaga khusus, pengembalian kepada orang tua, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, hingga tindakan pelayanan masyarakat.
“Pidana penjara menjadi pilihan terakhir. Itu pun dengan masa hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan orang dewasa, serta ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bukan di lapas umum,” tutur Sutrisno.
Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan
PN Tanjung juga menekankan bahwa keberhasilan pembinaan anak pelaku tindak pidana tidak hanya bergantung pada sanksi hukum, tetapi juga dukungan keluarga dan lingkungan.
“Setelah menjalani proses hukum, anak tetap butuh pendampingan moral, pendidikan, serta perhatian keluarga agar tidak kembali melakukan tindakan yang sama,” ujarnya.
Harapan ke Depan
Dengan adanya mekanisme SPPA, PN Tanjung berharap masyarakat bisa memahami bahwa penanganan perkara anak menekankan aspek pembinaan, bukan pembalasan.
“Kita ingin anak-anak yang sempat melakukan kesalahan tetap bisa tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik. Oleh karena itu, hukum terhadap anak harus diterapkan secara bijak dan berkeadilan,” pungkas Sutrisno.
















