Info Jaro – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa regulasi ini telah lama dinantikan dan sejalan dengan tuntutan berbagai serikat pekerja.
RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Jawaban atas Aspirasi Serikat Pekerja
Menkum menyebut bahwa substansi RUU PPRT telah mengakomodasi aspirasi dari berbagai serikat pekerja yang selama ini memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan kerja, serta pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga.

Baca juga: Ramai-ramai Menyoal Kenaikan Mendadak Harga BBM Non Subsidi
Atur Hak dan Kewajiban Pekerja
RUU PPRT akan mengatur berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja, upah, jam kerja, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Dengan adanya aturan ini, pekerja rumah tangga diharapkan memiliki posisi yang lebih jelas dan terlindungi secara hukum.
Dukung Keadilan Sosial
Pemerintah menilai pengesahan RUU ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial, khususnya bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap perlakuan tidak adil.
Harapan Implementasi Berjalan Optimal
Setelah disahkan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan implementasi RUU PPRT berjalan dengan baik melalui sosialisasi dan pengawasan. Diharapkan regulasi ini dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
















