Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Kejati Kalsel dan pemda sepakati implementasi pidana kerja sosial

cek disini

Info Jaro — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah secara resmi menyepakati implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar hukum dengan kategori ringan. Kesepakatan ini ditandai melalui penandatanganan nota bersama yang berlangsung pada Kamis.

Dorong Penegakan Hukum yang Lebih Humanis

Kepala Kejati Kalsel menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah reformasi hukum yang menitikberatkan pada keadilan restoratif. Dengan skema ini, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi langsung dijatuhi pidana kurungan, tetapi diwajibkan melakukan kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Ini adalah pendekatan yang lebih humanis dan memberi dampak positif, baik kepada pelaku, masyarakat, maupun penegakan hukum. Kita ingin mengurangi overkapasitas lapas serta memberikan edukasi yang konstruktif,” ujarnya.

Bentuk Kerja Sosial Disesuaikan dengan Kebutuhan Daerah

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyusun bentuk-bentuk kerja sosial yang relevan dengan kebutuhan lokal. Beberapa opsi yang disiapkan antara lain kegiatan kebersihan lingkungan, perawatan fasilitas umum, bantuan layanan sosial, hingga tugas kemanusiaan tertentu.

Pemda juga akan menyiapkan mekanisme pengawasan dan penilaian agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.

Kejati
Kejati

Baca juga: Sanksi Pemberhentian Sementara bagi Bupati Aceh Selatan

Kolaborasi Antarlembaga

Implementasi pidana kerja sosial memerlukan koordinasi antara kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dinas terkait, dan lembaga layanan sosial. Kejati Kalsel menegaskan bahwa kerja sama yang solid akan memastikan tujuan utama kebijakan ini tercapai, terutama dalam mendorong perubahan perilaku pelaku pelanggaran.

Kurangi Overkapasitas Lapas

Pemerintah daerah menyambut baik kebijakan ini, terlebih karena Kalimantan Selatan masih menghadapi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Pidana kerja sosial dinilai dapat mengurangi beban lapas sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan.

“Daripada dipenjara beberapa hari tetapi tidak memberi manfaat, lebih baik masyarakat mendapatkan kontribusi langsung melalui kerja sosial yang dilakukan oleh para pelanggar,” kata salah satu pejabat Pemda.

Diharapkan Jadi Percontohan Nasional

Kalsel menjadi salah satu daerah yang aktif mendorong kebijakan ini dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain. Jika implementasinya berjalan baik, pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif hukuman yang lebih konstruktif dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan.

Kesepakatan tersebut menandai babak baru bagi pendekatan penegakan hukum yang lebih progresif dan berkeadilan di Kalimantan Selatan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *